MARHABAN AHLAN WASAHLAN

MARHABAN AHLAN WASAHLAN

Sabtu, 12 April 2014

AD/ART PKBM PESANTREN

SALINAN
PKBM PESANTREN
PONDOK PESANTREN MA'AHIDUL 'IRFAN
SOROPATEN GANDUSARI BANDONGAN MAGELANG
 
ANGGARAN DASAR
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( PKBM ) PESANTREN
14 Mei 2013
Bismillahirrohmanirrohim
MUQODIMAH
Firman Allah Subhanahu Wata’ala ;
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Qs At Taubah : 122)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah  PESANTREN
2.      Berkedudukan di dusun Soropaten, desa Gandusari, kecamatan Bandongan, kabupaten Magelang, provinsi Jawa Tengah dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu oleh badan pengurus
3.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai pada saat penandatanganan akta ini
4.      Selanjutnya disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) PESANTREN
BAB II
SIFAT
Pasal 2
1.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  bersifat bebas, demokratis dan non politis
BAB III
ASAS
Pasal 3
1.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini berasaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)
BAB IV
AQIDAH
Pasal 4
1.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) beraqidah islamiyah dalam sumber hukum alqur’an dan alhadits
2.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) beri’tiqod ahli sunnah wal jama’ah
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
1.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan luar sekolah guna memperluas pemerataan kesempatan belajar
2.      Meningkatkan mutu proses dan hasil penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
3.      Mengembangkan keterkaitan dan kesepadanan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan perkembangan IPTEK
4.      Mengembangkan potensi santri pondok pesantren khususnya dan masyarakat luar pesantren pada umumnya
5.      Membantu pemerintah dalam bidang pendidikan dan sosial, membentuk manusia berbudi luhur, berakhlak mulia, berusaha mencerdaskan kehidupan bangsa, menyebar luaskan ajaran islam untuk kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat, memberikan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin sesuai dengan ajaran islam
BAB VI
USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  berusaha dengan ;
1.      Menyelenggarakan program kursus yang meliputi komputer, menjahit, pertanian, pertukangan dan melukis
2.      Menyelenggarakan program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang meliputi Keaksaraan Fungsional (KF), Kelompok belajar Paket A (Setara SD), Kelompok Belajar Paket B (Setara SMP), Kelompok Belajar Paket C (Setara SMA), Kelompok Usaha Mandiri, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3.      Menerbitkan buku-buku/kitab-kitab, brosur-brosur dan majalah-majalah keagamaan
4.      Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan usaha-usaha tersebut
5.      Menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum serta tidak menyimpang dari tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan Republik Indonesia, ketertiban umum, dan tata susila yang baik
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 7
1.      Kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) PESANTREN berupa jumlah uang yang telah disisihkan oleh para pendiri pada waktu mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) PESANTREN ini, dan selanjutnya diperbesar dari ;
a.       Hasil dari Usaha-usaha Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
b.      Bantuan/sumbangan dari pemerintah dan atau badan-badan lain serta perorangan, baik insidentil maupun berkala yang tidak mengikat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
c.       Hibah, dan atau wasiat
d.      Pendapatan-pendapatan dari usaha dan sumber lainnya yang halal dan sah.
e.       Dana yang tidak segera dipergunakan untuk keperluan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), oleh badan pengurus menurut cara yang ditetapkan oleh para pendiri
BAB VIII
BADAN PENGURUS
Pasal 8
1.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang anggota
2.      Badan Pengurus terdiri dari :
a.       Seorang atau lebih ketua,
b.      Seorang atau lebih sekretaris,
c.       Seorang atau lebih bendahara,
Yang semua itu diangkat oleh Badan Pengawas atas usul dari Badan Pengurus
3.      Anggota badan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah orang-orang warga Negara Indonesia dan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a.       Muslim dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala,
b.      Bersikap Loyal kepada Lembaga dan Pemerintah Indonesia
c.       Memiliki jiwa ikhlas untuk berkorban,
d.      Bersedia dan sanggup melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
4.      Anggota badan pengurus dipilih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Badan pengurus bisa diangkat dari para pendiri atau pihak lain yang ditunjuk oleh para pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
5.      Anggota Badan Pengurus dari suatu periode tertentu dapat diusulkan untuk diangkat kembali menjadi Anggota Badan Pengurus pada periode berikutnya
6.      Badan pendiri dapat mengangkat beberapa orang penasehat dan pelindung
7.      Seorang yang dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan telah mengakibatkan kerugian bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masyarakat atau negara, berdasarkan keputusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan tersebut, yang mempunyai hukum tetap, tidak dapat menjadi anggota badan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
BAB IX
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Pasal 9
1.      Keanggotaan badan pengurus berakhir karena ;
a.       Meninggal dunia,
b.      Atas permintaan sendiri,
c.       Ditaruh di bawah pengampunan (curatele),
d.      Berakhirnya masa jabatan,
e.       Keputusan rapat pengurus yang disetujui lebih dari satu jumlah anggota pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
2.      Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika (mereka) lalai, melakukan tindakan-tindakan, baik di dalam atau di luar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga merugikan kekayaan atau nama baik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
BAB X
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS
Pasal 10
1.      Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan terwiujudnya maksud dan tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan menjalankan tindakan-tindakan yang dianggap berguna dan menguasai kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan sebaik-baiknya, termasuk tindakan yang tersebut di bawah ini ;
a.       Menyusun aggaran rumah tangga, aturan-aturan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan rencana kerja
b.      Mengatur dan mengusahakan pemasukan keuangan/kekayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
c.       Melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap baik dan berguna untuk mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2.      Surat-surat keluar ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, sedang untuk hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan, bendahara turut pula menadatanganinya
3.      Dalam 2 (dua) bulan setelah akhir kalender yang juga menjadi tahun buku Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ketua memberi laopran tentang pekerjaan-pekerjaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tahun yang lampau kepada rapat badan pengurus
Pasal 11
1.      Ketua bersama-sama dengan sekretaris atau seorang yang mendapat kekuasaan dari mereka berhak mewakili Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di dalam atau di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk tujuan seperti yang tersebut di bawah ini ;
a.       Mengadakan pinjaman uang guna -atau atas- tanggungan PKBM atau meminjamkan uang lembaga kepada pihak lain, atau pihak lain kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
b.      Membeli, menjual, atau dengan cara lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, termasuk bangunan dan hak atas atau kepemilikan tanah,
c.       Mengikat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penanggung,
d.      Menggadaikan barang-barang bergerak yang menjadi kepemilikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Dengan ketentuan haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari sekretaris dan atau bendahara
BAB XI
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 12
1.      Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu, jikalau perlu oleh ketua sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua
2.      Di dalam semua rapat, ketua memegang pimpinan. Dan jikalau ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir
3.      Rapat badan pengurus dianggap sah, jikalau skurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari para anggota badan pengurus yang hadir
4.      Jikalau yang hadir tidak cukup, pimpinan rapat dapat melakukan rapat baru secepat-cepatnya 1 (satu) minggu, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah itu. Dalam rapat dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengikat jumlah anggota yang hadir
5.      Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak, kecuali jikalau dalam anggaran dasar ini dan dalam peraturan anggaran rumah tangga ditentukan dengan cara lain
6.      Tiap-tiap anggota dalam rapat badan pengurus berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
7.      Jikalau suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka dalam hal ini ketua dapat memutuskan dengan penuh kebijaksanaan demi kemanfaatannya
BAB XII
TAHUN BUKU
Pasal 13
1.      Tahun buku Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini dimulai dari awal januari sampai akhir bulan desember di setiap tahunnya
2.      Badan pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban mengeani keuangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta laporan tahunan tersebut harus disankan oleh badan pendiri
BAB XIII
PERUBAHAN, TAMBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
1.      Anggaran dasar ini merupakan peraturan yang tertinggi dari peraturan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2.      Putusan untuk merubah, dan menambah peraturan anggaran dasar ini, atau untuk membubarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini hanya sah jikalau diadakan dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu, dan usul yang berkenaan disetujui oleh semua yang hadir
3.      Keputusan untuk membubarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  hanya dapat diambil atas usul badan pengurus, ternyata bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak mempunyai kekuatan untuk hidup lagi atau kekayaan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut badan pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi maksud dan tujuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
4.      Jika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibubarkan, maka rapat bersama antara para anggota badan pengurus dan badan pendiri diwajibkan menunjuk 2 (dua) orang pemberes diantara mereka sendiri atau pihak lain untuk membereskan hak-hak, kewajiban, dan beban-beban Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1.      Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur oleh badan pengurus dalam anggaran rumah tangga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan atau aturan-aturan lainnya tetapi dengan ketentuan bahwa aturan-aturan demikian tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini
Ø  Selanjutnya penghadap tersebut menerangkan, telah ditetapkan dan diangkat untuk pertama kali masing-masing yang tersebut di bawah ini sebagai anggota dari :
Badan Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat ( PKBM ) dengan nama jabatan :
-          Ketua                   : Muhammad Husaini
-          Bendahara           : Muhammad Mubarok
-          Sekretaris             : Fajar Tri Anggono
-          Pengawas             : Nyonya Nanik Nurbiyati Faizah, A. Ma
-          Penasehat             : Tuan Muhammad ‘Aliyyul Munief Qostholani, LC
Akhirnya penghadap tersebut menerangkan, bahwa penetapan dan pengangkatan tersebut di atas telah disetujui dan diterima baik oleh masing-masing yang bersangkutan.
Ditetapkan Di              : Soropaten
Pada Tanggal               : 17 Mei 2013
Badan Pendiri PKBM PESANTREN
KH. Muhammad Aliyyul Munief Qst
PENASEHAT PKBM  PESANTREN